Pasal 70
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67, pelaksanaannya didasarkan pada: a. hasil pengambilan contoh dan/ atau pengujian; b. temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; dan/ atau c. hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota. SK No265966A 42.Ketentuan... FRESIDEN REPUIUK INDONEIIA 42. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
