Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; b. koordinasi. . . il( Nlo 10r.43.1 n PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ; e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan; g. pengembangan sistem informasi pangan; h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional; j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 4
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula Konsumsi; e. Bawang; f. Telur Unggas; g. Daging Ruminansia; h. Daging Unggas; dan i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 4O
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon La. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IILa. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Pasal 4 1 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 5
Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Bagian Kedua Kepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian . . . lir( 5lp l()(r.1fl7 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian . . . Sl( \ln 1062108 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 1 1 Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan; c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; f.pemberian... lll( Nlo l0f)10') n PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7 f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; b. pengendalian kerawanan pangan; c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; d. pengawasan . Sl( trlo l0(r110 A t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan giz|' f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; b.pengembangan... Sl( Nlo l0f'rt.16' 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan; c. promosi pola konsumsi pangan; d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas
Pasal 19
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 20
Inspektorat pengawasan Nasional. mempunyal tugas intern di lingkungan melaksanakan Badan Pangan SK No 078410 A Pasal 21. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung
Pasal 22
(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi
Pasal 23
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam... SK No 078412A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Pasal24 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 25
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 26
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam... Sl( lrlo legrJl,t A
Pasal 28
PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional Pasal2T Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal: t_il< l.to 106/ l5 A a. perumusan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Pasal 29
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. 3l( Nlo l0(rz1l('' A
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 32
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 33
(1) Badan Pangan Nasional harus men5rusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 34
Badan Pangan Nasional harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Ijl( Nlo l0(..'437 A
Pasal 35
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 36
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. liK lrlo lO(r,,i 1g I
Pasal 42
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada: Ijl( Nlo l0(12133 A a. Anggaran . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran. (2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 45
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebdakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Pasal46... Sl( No 106420 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan pangan Nasional. (2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional. (3) Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan presiden ini dan berkoordinasi dengan Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari peraturan presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 85) yang berkaitan dengan Badan Ketahanan Pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini. SK No 07841 I A Pasal48... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t9-
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 90) sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . Sl( Nlo 106t1f) X PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONBSIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2O2t MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 162 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, ttd SK No 106789 A a Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
(Considerations)
Point (a)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan;
Translation: That to implement the provisions of Article 129 of Law No. 18 of 2012 on Food, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation, a government agency handling the food sector is necessary;
Point (b)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
(Legal Basis - References)
Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Article 4 paragraph (1) of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Law No. 39 of 2008 on State Ministries
- Gazette: Lembaran Negara Republik Indonesia Year 2008 No. 166
- Supplement: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4916
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (as amended)
- Law No. 18 of 2012 on Food
- Original Gazette: Lembaran Negara Republik Indonesia Year 2012 No. 227
- Original Supplement: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5360
- Amendment: Law No. 11 of 2020 on Job Creation (Cipta Kerja)
- Amendment Gazette: Lembaran Negara Republik Indonesia Year 2020 No. 245
- Amendment Supplement: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6573
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
- Government Regulation No. 17 of 2015 on Food Security and Nutrition
- Gazette: Lembaran Negara Republik Indonesia Year 2015 No. 60
- Supplement: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5680
Key Establishment Purpose
This Presidential Regulation establishes Badan Pangan Nasional (National Food Agency) as a government institution directly responsible to the President of the Republic of Indonesia, with authority over:
- Food security and availability policy
- Food supply and price stabilization
- Food vulnerability and nutrition
- Food consumption diversification
- Food safety standards
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Chapter I: Position, Duties, and Functions
PASAL 1: KEDUDUKAN BADAN PANGAN NASIONAL
Article 1: Position of National Food Agency
(1) Institutional Status
Indonesian: Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
English Translation: The National Food Agency is a government institution that is under and accountable to the President.
Legal Interpretation:
- Status: Government body (lembaga pemerintah)
- Hierarchical Position: Directly subordinate to the President
- Accountability: Direct reporting line to Presidential office
- Autonomy: Operates under Presidential authority and oversight
(2) Leadership Structure
Indonesian: Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
English Translation: The National Food Agency is led by a Head (Kepala).
Key Points:
- Single leadership structure
- Head appointed by President (as per Article 41)
- Responsible for all agency operations and functions
PASAL 2: TUGAS BADAN PANGAN NASIONAL
Article 2: Duties of National Food Agency
Primary Governmental Task
Indonesian: Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
English Translation: The National Food Agency has the duty to carry out government tasks in the food sector.
Scope of Authority:
- Food policy implementation
- Food security management
- Food supply chain coordination
- Nutrition and food safety oversight
Relationship to Other Agencies: This article establishes Bapanas as the primary governmental authority for integrated food sector management, consolidating responsibilities previously distributed across multiple ministries (Agriculture, Trade, Health, etc.).
PASAL 3: FUNGSI BADAN PANGAN NASIONAL
Article 3: Functions of National Food Agency
In carrying out its duties as referred to in Article 2, the National Food Agency organizes the following functions:
a. Policy Coordination, Formulation, and Establishment
Indonesian: koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
English Translation: coordination, formulation, and establishment of policy on food availability, stabilization of food supply and prices, food vulnerability and nutrition, food consumption diversification, and food safety;
Key Areas:
Food Availability Policy
- Supply chain policy
- Production coordination
- Distribution frameworks
Food Supply and Price Stabilization
- Market stabilization mechanisms
- Price control policies
- Supply chain management
Food Vulnerability and Nutrition
- Vulnerability assessment
- Nutrition programs
- Emergency food assistance
Food Consumption Diversification
- Dietary diversity programs
- Nutritional education
- Food culture promotion
Food Safety
- Safety standards establishment
- Quality assurance
- Consumer protection
b. Policy Implementation Coordination
Indonesian: koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
English Translation: coordination of implementation of policy on food availability, stabilization of food supply and prices, food vulnerability and nutrition, food consumption diversification, and food safety;
Coordination Responsibilities:
- Inter-agency coordination
- Local government liaison
- Private sector engagement
- Community participation
- Monitoring and reporting
c. Food Reserve Procurement, Management, and Distribution
Indonesian: pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
English Translation: implementation of procurement, management, and distribution of government food reserves through State-Owned Enterprises in the food sector;
Operational Components:
Procurement Management
- Strategic purchasing
- Quality assurance
- Cost optimization
Reserve Management
- Storage facilities oversight
- Inventory control
- Maintenance standards
Distribution Operations
- Distribution network management
- Market supply management
- Emergency supply deployment
d. Food Vulnerability Control and Nutrition Supervision
Indonesian: pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
English Translation: implementation of control of food vulnerability and supervision of compliance with food nutrition requirements;
Key Functions:
Vulnerability Monitoring
- Vulnerability assessment
- Early warning systems
- Risk identification
Nutrition Supervision
- Nutritional standards enforcement
- Quality verification
- Consumer compliance monitoring
e. Food Diversification and Safety Standards Enforcement
Indonesian: pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
English Translation: implementation of development and consolidation of food consumption diversification and patterns, as well as supervision of application of food safety standards in circulation;
Activities:
Diversification Programs
- Alternative crop promotion
- Nutritional diversity education
- Traditional food documentation
Safety Standards Supervision
- Standard compliance monitoring
- Product testing and verification
- Non-compliance enforcement
f. Technical Guidance and Supervision
Indonesian: pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
English Translation: implementation of technical guidance and supervision over the implementation of food sector affairs;
Components:
Technical Assistance
- Training and capacity building
- Best practice dissemination
- Technology transfer
Supervisory Functions
- Performance monitoring
- Compliance verification
- Quality assurance
g. Food Information System Development
Indonesian: pengembangan sistem informasi pangan;
English Translation: development of food information systems;
Systems to Develop:
Data Management Systems
- Production data
- Price data
- Supply data
Information Dissemination
- Public information platforms
- Market information systems
- Early warning systems
h. Organizational Coordination and Support
Indonesian: koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
English Translation: coordination of implementation of duties, development, and provision of administrative support to all organizational elements within the National Food Agency;
Support Services:
- Task Coordination
- Human Resource Development
- Administrative Support
i. State Asset Management
Indonesian: pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
English Translation: management of state property that becomes the responsibility of the National Food Agency;
Management Areas:
- Asset tracking
- Maintenance scheduling
- Utilization optimization
- Disposal procedures
j. Substantive Support Implementation
Indonesian: pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
English Translation: implementation of substantive support to all organizational elements within the National Food Agency; and
Support Categories:
- Policy analysis
- Strategic planning
- Performance analysis
k. Internal Organizational Supervision
Indonesian: pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
English Translation: supervision over the implementation of duties within the National Food Agency.
Supervisory Scope:
- Task execution monitoring
- Compliance verification
- Performance evaluation
PASAL 4: JENIS PANGAN YANG MENJADI TUGAS BAPANAS
Article 4: Types of Food under Bapanas Authority
(1) Priority Food Commodities
Indonesian: Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
English Translation: The types of food that become the duty and function of the National Food Agency as referred to in Article 2 are:
Priority Commodities List:
- Beras (Rice) - Primary staple grain
- Jagung (Corn) - Secondary staple grain
- Kedelai (Soybeans) - Protein source and processed foods
- Gula Konsumsi (Consumption Sugar) - Essential commodity
- Bawang (Garlic/Shallots) - Seasoning and nutrition
- Telur Unggas (Poultry Eggs) - Protein source
- Daging Ruminansia (Ruminant Meat - Beef) - Protein source
- Daging Unggas (Poultry Meat - Chicken) - Protein source
- Cabai (Chili Peppers) - Seasoning and nutrition
Strategic Rationale: These nine commodities represent:
- Essential food staples for national food security
- Commodities with significant price volatility
- Items critical to nutrition and food diversity
- Products with strategic supply chain importance
(2) Amendment Provision
Indonesian: Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
English Translation: Changes to food commodities as referred to in paragraph (1) shall be determined by the President.
Key Features:
- Flexible commodity list
- Presidential authority for amendments
- Allows adaptation to changing food security priorities
- Responds to market conditions and nutritional needs
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Chapter X: Final Provisions
This brief final chapter provides the legal closure for PERPRES 66/2021, establishing the effective date and formally repealing previous related regulations.
PASAL 50: PENCABUTAN PERATURAN
Article 50: Repeal of Previous Regulations
Indonesian: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I5 Nomor 90) sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
English Translation: At the time this Presidential Regulation takes effect, Presidential Regulation No. 45 of 2015 on the Ministry of Agriculture (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2015 No. 90) insofar as it regulates the Food Resilience Board is repealed and declared no longer in effect.
Repeal Details:
(1) Regulation Being Repealed
Previous Regulation:
- Regulation: Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 (PERPRES 45/2015)
- Title: Tentang Kementerian Pertanian (On the Ministry of Agriculture)
- Gazette Reference: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90
- Enactment Date: 2015
- Status: Repealed (partially - Food Resilience Board sections only)
(2) Scope of Repeal
Partial Repeal - Only Food Resilience Board Provisions:
- Repealed Provisions: All articles in PERPRES 45/2015 pertaining to Badan Ketahanan Pangan
- Repealed Functions: Food Resilience Board duties and functions
- Repealed Structure: Food Resilience Board organizational provisions
- Repealed Authority: Authority delegated to Food Resilience Board
Remaining in Effect:
- All other Ministry of Agriculture provisions in PERPRES 45/2015
- Ministry structure and authority (except Food Resilience Board)
- Other agricultural functions and departments
- Ministry leadership and organization
- Authority delegation to other entities
(3) Legal Effect of Repeal
What Ceases:
- Food Resilience Board ceases as independent entity
- Food Resilience Board authority terminates
- Food Resilience Board positions become void
- Food Resilience Board organization dissolved
What Transfers:
- Food Resilience Board functions transfer to Bapanas
- Food Resilience Board personnel offered transition to Bapanas
- Food Resilience Board assets transfer to Bapanas
- Food Resilience Board authority delegated to Bapanas
Timeline:
- Effective Date: July 29, 2021
- Implementation: Immediate upon PERPRES 66/2021 enactment
- Transition Period: Provided in Chapter IX
- Organizational Change: Effective transition within 1 year
(4) Impact on Related Regulations
Regulations Affected by Repeal:
Affected:
- PERPRES 45/2015 (partially repealed for Food Resilience Board)
- Any regulations implementing PERPRES 45/2015 re: Food Resilience Board
- Personnel regulations for Food Resilience Board
- Budget allocations for Food Resilience Board
- Organization charts including Food Resilience Board
Not Affected:
- Laws related to food security (UU 18/2012, etc.)
- General government regulations
- Other ministerial regulations
- Regional food security regulations
- International food security agreements
- Personnel status and benefits
(5) Regulatory Consistency
Objectives of Repeal:
- Eliminate institutional duplication
- Consolidate food security authority
- Create unified food security structure
- Improve policy coordination
- Enhance operational efficiency
- Clarify governmental responsibility
Alignment with Reform:
- Consistent with government rationalization
- Reduces bureaucratic fragmentation
- Improves decision-making efficiency
- Strengthens food security focus
- Supports comprehensive policy approach
- Reflects institutional evolution
PASAL 51: BERLAKUNYA PERATURAN PRESIDEN INI
Article 51: Effective Date of This Presidential Regulation
Effective Date Establishment
Indonesian: Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
English Translation: This Presidential Regulation takes effect on the date of its promulgation.
(1) Effective Date Determination
Standard Provision:
- Effective Date: Date of Promulgation
- Type: "Berlaku pada tanggal diundangkan" (takes effect on promulgation date)
- Application: Immediate effect upon official publication
- Significance: No waiting period for implementation
(2) Promulgation Details
Promulgation Information:
- Date: July 29, 2021
- Location: Jakarta
- Published In: Lembaran Negara Republik Indonesia (State Gazette)
- Gazette Number: Nomor 162 Tahun 2021
- Gazette Year: 2021
- Official Gazette Name: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162
Promulgating Authority:
- Authority: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Minister of Law and Human Rights)
- Name: Yasonna H. Laoly
- Signature: Official signature on promulgation document
- Responsibility: Ensuring official gazette publication
(3) Implementation Timeline
Immediate Implementation (Upon July 29, 2021):
- PERPRES 66/2021 takes legal effect
- Bapanas legally established and authorized
- Organizational structure becomes operative
- Authority delegation becomes effective
- Previous Food Resilience Board regulations repealed
- Transition process commences
Ongoing Implementation (30 days - 1 year):
- Personnel transfer processes
- Asset and document transfer
- Budget reallocation
- System integration
- Regulation development
- Organizational staffing
- Procedure implementation
Full Operational Status (Typically 6-12 months):
- All positions filled
- All organization units operational
- All systems integrated
- All procedures implemented
- Transition completed
- Normal operations status
(4) Gazette Publication and Legal Force
Gazette Publication Requirements:
- Published in Lembaran Negara Republik Indonesia
- Official notice to all government entities
- Public notification of legal change
- Creates legal presumption of knowledge
- Binding on all agencies and individuals
Legal Force Upon Publication:
- Binding on all government agencies
- Binding on Bapanas and personnel
- Binding on coordinating agencies
- Binding on ministry and departments
- Binding on BULOG and SOEs
- Binding on public
(5) Statutory Instruction for Public Knowledge
Amar Perintah (Command Clause):
Indonesian: "Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia."
English Translation: "In order that everyone knows it, [the President] orders the promulgation of this Presidential Regulation by placing it in the State Gazette of the Republic of Indonesia."
Meaning and Effect:
- Public notification requirement
- President's command for publication
- Ensures widespread knowledge
- Creates legal obligation for all entities
- Establishes presumption of knowledge
- Legal notice to general public
Promulgation and Signature Authority
Enacting Authority
Presidential Signature:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
[Signature]
JOKO WIDODO
Translation: "Established in Jakarta on July 29, 2021 PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, [Signature] JOKO WIDODO"
Legal Effect:
- Presidential signature makes regulation official
- Establishes date and place of enactment
- Creates binding executive authority
- Reflects presidential decision-making authority
- Constitutional basis in UUD NRI 1945 Article 4
Promulgation Authority
Minister of Law and Human Rights Signature:
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
[Signature]
YASONNA H. LAOLY
Translation: "Promulgated in Jakarta on July 29, 2021 MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, [Signature] YASONNA H. LAOLY"
Promulgation Responsibility:
- Ensures official gazette publication
- Validates presidential signature
- Creates official record
- Establishes legal documentation
- Supports legal force and compliance
Legal Status and Validity
PERPRES 66/2021 Status Summary
Current Status (as of November 10, 2025):
- Legal Status: Active and in full effect
- Duration: From July 29, 2021 to present (4+ years)
- Modification Status: No amendments identified
- Compliance Status: All provisions applicable
- Implementation Status: Fully implemented with Bapanas operational
Gazette Information:
- Official Name: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 162
- Year: 2021
- Number: 162
- Official Publication: State Gazette of the Republic of Indonesia
Binding Effect
Hierarchical Legal Status:
- Hierarchy Level: Presidential Regulation (Peraturan Presiden)
- Basis: UUD NRI 1945 Article 4
- Authority: President of the Republic of Indonesia
- Precedence: Below Laws, above Ministerial Regulations
- Application: Mandatory for all government entities and the public
Binding on:
- All government agencies and institutions
- Bapanas and all its units
- Coordinating ministries and agencies
- BULOG and state enterprises
- Local governments (for coordination)
- General public
- All individuals and entities
Regulatory Framework Context
PERPRES 66/2021 within Legal System:
Constitutional Level
├─ UUD NRI 1945
│ └─ Articles 4, 23, 129
Law Level
├─ UU 18/2012 (Food Law)
├─ UU 39/2008 (Ministries)
├─ UU 5/2014 (Civil Service)
└─ Other supporting laws
Government Regulation Level
├─ PP 17/2015 (Food Security)
├─ PP 11/2017 (Civil Service)
└─ Other supporting regulations
Presidential Regulation Level
└─ PERPRES 66/2021 ← [This Regulation]
├─ Establishes Bapanas
├─ Delegates authority
└─ Creates institutional framework
Implementation Regulation Level
└─ Bapanas Head Regulations (Under PERPRES 66/2021)
├─ Detailed operating procedures
├─ Organizational specifications
└─ Functional guidelines
Significance of Final Provisions
Institutional Consolidation
What PERPRES 66/2021 Accomplishes:
- Establishes: National Food Agency (Bapanas) as unified food security authority
- Consolidates: Food functions from multiple ministries into one institution
- Clarifies: Food security policy authority and implementation
- Integrates: Previous Food Resilience Board functions
- Empowers: Integrated food security decision-making
- Transitions: Previous structure to new institutional framework
Implementation Completeness
Upon Effective Date (July 29, 2021):
- All provisions of PERPRES 66/2021 become operational
- Bapanas legally established and authorized
- Previous Food Resilience Board regulations repealed
- Food security authority consolidated
- Organizational structure enabled
- Transition process activated
Future Regulatory Development
Building on PERPRES 66/2021:
- Head regulations implementing details (authorized under Article 44)
- Standard operating procedures for operations
- Functional guidelines for each Deputy
- Coordination protocols with other agencies
- Budget execution procedures
- Performance accountability frameworks
Conclusion: PERPRES 66/2021 Completion
Chapter X - Final Provisions Summary:
Article 50 - Repeal:
- Repeals Food Resilience Board provisions of PERPRES 45/2015
- Consolidates food security authority in Bapanas
- Eliminates institutional duplication
- Preserves other Ministry of Agriculture functions
Article 51 - Effective Date:
- Takes effect immediately upon promulgation (July 29, 2021)
- No waiting period for implementation
- Creates legal framework for Bapanas establishment
- Initiates transition to new institutional structure
Overall Impact: The completion of PERPRES 66/2021 with these final provisions creates the formal legal foundation for Indonesia's unified food security governance under the National Food Agency (Bapanas), consolidating food security authorities previously scattered across multiple institutions into a coordinated, integrated organizational structure focused on food availability, vulnerability prevention, and consumption diversification - supporting Indonesia's food security and national development objectives.
BAB II: ORGANISASI
Chapter II: Organization
This chapter establishes the complete organizational structure of Badan Pangan Nasional (National Food Agency) through 10 sections and 23 articles covering composition, position classifications, and administrative arrangements.
BAGIAN KESATU: SUSUNAN ORGANISASI
Section One: Organizational Composition
PASAL 5: SUSUNAN BADAN PANGAN NASIONAL
Article 5: Composition of National Food Agency
Indonesian: Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
English Translation: The National Food Agency consists of: a. Head; b. Main Secretariat; c. Deputy for Food Availability and Stabilization; d. Deputy for Food Vulnerability and Nutrition; and e. Deputy for Food Consumption Diversification and Food Safety.
Organizational Hierarchy Chart:
KEPALA (Head)
├── SEKRETARIAT UTAMA (Main Secretariat)
├── DEPUTI KETERSEDIAAN & STABILISASI (Deputy - Availability & Stabilization)
├── DEPUTI KERAWANAN & GIZI (Deputy - Vulnerability & Nutrition)
├── DEPUTI DIVERSIFIKASI & KEAMANAN (Deputy - Diversification & Safety)
└── INSPEKTORAT (Inspectorate)
└── Internal Oversight Unit
BAGIAN KEDUA: KEPALA
Section Two: Head
PASAL 6: TUGAS KEPALA
Article 6: Duties of Head
Indonesian: Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
English Translation: The Head has the duty to lead the National Food Agency in implementing its duties and functions.
Leadership Responsibilities:
- Overall agency direction
- Policy implementation oversight
- Performance accountability
- Representation to President and other entities
- Decision-making authority
BAGIAN KETIGA: SEKRETARIAT UTAMA
Section Three: Main Secretariat
PASAL 7: ORGANISASI SEKRETARIAT UTAMA
Article 7: Main Secretariat Organization
(1) Administrative Reporting
Indonesian: Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
English Translation: The Main Secretariat is under and accountable to the Head.
(2) Leadership
Indonesian: Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
English Translation: The Main Secretariat is led by a Main Secretary.
PASAL 8: TUGAS SEKRETARIAT UTAMA
Article 8: Duties of Main Secretariat
Indonesian: Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
English Translation: The Main Secretariat has the duty to organize the coordination of task implementation, development, and provision of administrative support to all organizational elements within the National Food Agency.
PASAL 9: FUNGSI SEKRETARIAT UTAMA
Article 9: Functions of Main Secretariat
The Main Secretariat organizes the following functions:
a. Internal Activity Coordination
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
- Activity synchronization
- Cross-unit liaison
- Workflow management
b. Planning and Budget Coordination
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;
- Strategic planning
- Program development
- Budget preparation and coordination
c. Administrative Development and Support
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
- Ketatausahaan (Administrative Office Management)
- Kepegawaian (Human Resources)
- Keuangan (Finance)
- Kerumahtanggaan (General Services/Facilities)
- Kerja Sama (Cooperation/Partnerships)
- Hubungan Masyarakat (Public Relations)
- Arsip (Records Management)
- Dokumentasi (Documentation)
d. Organizational Development and Management
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Organizational restructuring support
- Procedural improvements
- Efficiency optimization
e. Regulatory Coordination and Legal Advocacy
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- Regulation drafting coordination
- Legal compliance review
- Legal advocacy implementation
f. State Assets and Procurement Management
penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Asset tracking and management
- Government procurement services
- Property maintenance oversight
g. Other Functions
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Any additional functions assigned by the Head
BAGIAN KEEMPAT: DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Section Four: Deputy for Food Availability and Stabilization
PASAL 10: ORGANISASI DEPUTI KETERSEDIAAN
Article 10: Deputy Organization - Availability and Stabilization
(1) Administrative Reporting
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Leadership
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11: TUGAS DEPUTI KETERSEDIAAN
Article 11: Duties of Availability Deputy
Indonesian: Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
English Translation: The Deputy for Food Availability and Stabilization has the duty to organize coordination, formulation, establishment, and implementation of policy in the field of food availability, stabilization of food supply and prices, and implementation of procurement, management, and distribution of government food reserves through State-Owned Enterprises in the food sector.
PASAL 12: FUNGSI DEPUTI KETERSEDIAAN
Article 12: Functions of Availability Deputy
a. Policy Coordination and Formulation
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. Food Availability and Distribution Control
pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;
c. Food Reserve Operations
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. Price and Supply Stabilization
pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
e. Standards Development
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f. Technical Guidance and Supervision
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
g. Monitoring and Analysis
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
h. Additional Functions
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BAGIAN KELIMA: DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Section Five: Deputy for Food Vulnerability and Nutrition
PASAL 13: ORGANISASI DEPUTI KERAWANAN
Article 13: Deputy Organization - Vulnerability and Nutrition
(1) Administrative Reporting
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Leadership
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14: TUGAS DEPUTI KERAWANAN
Article 14: Duties of Vulnerability Deputy
Indonesian: Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
English Translation: The Deputy for Food Vulnerability and Nutrition has the duty to organize coordination, formulation, establishment, and implementation of policy in the field of food vulnerability and nutrition, as well as control of food vulnerability and supervision of compliance with food nutrition requirements.
PASAL 15: FUNGSI DEPUTI KERAWANAN
Article 15: Functions of Vulnerability Deputy
a. Policy Coordination and Formulation
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. Food Vulnerability Control
pengendalian kerawanan pangan;
c. Food Assistance Operations
pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. Nutrition Requirements Supervision
pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. Standards Development
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi;
f. Technical Guidance and Supervision
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. Monitoring and Analysis
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. Additional Functions
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BAGIAN KEENAM: DEPUTI BIDANG PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Section Six: Deputy for Food Consumption Diversification and Safety
PASAL 16: ORGANISASI DEPUTI DIVERSIFIKASI
Article 16: Deputy Organization - Diversification and Safety
(1) Administrative Reporting
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Leadership
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17: TUGAS DEPUTI DIVERSIFIKASI
Article 17: Duties of Diversification Deputy
Indonesian: Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
English Translation: The Deputy for Food Consumption Diversification and Food Safety has the duty to organize coordination, formulation, establishment, and implementation of policy in the field of food consumption diversification and supervision of application of food safety standards in circulation.
PASAL 18: FUNGSI DEPUTI DIVERSIFIKASI
Article 18: Functions of Diversification Deputy
a. Policy Coordination and Formulation
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b. Consumption Diversification Development
pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
c. Consumption Pattern Promotion
promosi pola konsumsi pangan;
d. Food Safety Standards Supervision
pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. Standards Development
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
f. Technical Guidance and Supervision
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
g. Monitoring and Analysis
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
h. Additional Functions
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BAGIAN KETUJUH: UNSUR PENGAWAS
Section Seven: Oversight Element
PASAL 19: INSPEKTORAT
Article 19: Inspectorate
(1) Establishment
Dalam rangka pengawasan intern pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
Internal inspection element of the National Food Agency is the Inspectorate.
(2) Administrative Status
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
The Inspectorate is an internal oversight element under and accountable to the Head and administratively coordinated by the Main Secretary.
(3) Leadership
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
The Inspectorate is led by an Inspector.
PASAL 20: TUGAS INSPEKTORAT
Article 20: Duties of Inspectorate
Indonesian: Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional.
English Translation: The Inspectorate has the duty to implement internal oversight within the National Food Agency.
PASAL 21: FUNGSI INSPEKTORAT
Article 21: Functions of Inspectorate
a. Technical Policy Development
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. Internal Control Functions
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Special Assignment Oversight
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. Report Preparation
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. Administrative Functions
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
BAGIAN KEDELAPAN: UNSUR PENDUKUNG
Section Eight: Support Element
PASAL 22: PUSAT
Article 22: Centers (Support Units)
(1) Optional Establishment
Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional.
Within the National Food Agency, Centers may be established as supporting elements for implementing the duties and functions of the National Food Agency.
(2) Administrative Reporting
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Centers as referred to in paragraph (1) are under and accountable to the Head through the Main Secretary.
(3) Leadership
Pusat dipimpin oleh Kepala pusat.
Each Center is led by a Center Head.
BAGIAN KESEMBILAN: BESARAN ORGANISASI
Section Nine: Organizational Size and Structure
PASAL 23: STRUKTUR SEKRETARIAT UTAMA
Article 23: Main Secretariat Structure
(1) Bureau Composition
Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro.
The Main Secretariat consists of at most 4 (four) Bureaus.
(2) Functional Staffing
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bureaus consist of Functional Position Groups.
(3) Optional Sections
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
If the duties and functions of Bureaus as referred to in paragraph (2) cannot be performed by Functional Position Groups, at most 3 (three) Divisions may be formed.
(4) Section Composition
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Divisions as referred to in paragraph (3) consist of Functional Position Groups and/or at most 3 (three) Sub-divisions.
(5) Leadership Sub-Division Exception
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Excepted from the provisions as referred to in paragraph (4), the Division handling leadership secretarial functions consists of Functional Position Groups and/or Sub-divisions as needed.
PASAL 24: STRUKTUR DEPUTI
Article 24: Deputy Structure
(1) Directorate Composition
Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
Each Deputy consists of at most 3 (three) Directorates.
(2) Functional Staffing
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Directorates consist of Functional Position Groups.
(3) Optional Sub-Directorates
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
If the duties and functions of Directorates cannot be performed by Functional Position Groups, at most 3 (three) Sub-directorates may be formed.
(4) Sub-Directorate Composition
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Sub-directorates consist of Functional Position Groups and/or at most 3 (three) Sections.
PASAL 25: STRUKTUR INSPEKTORAT
Article 25: Inspectorate Structure
(1) Functional Staffing
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
The Inspectorate consists of Functional Position Groups.
(2) Administrative Support
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
In implementing administrative functions, the Inspectorate is assisted by Functional Position Groups and/or Sub-divisions handling secretarial functions.
PASAL 26: STRUKTUR PUSAT
Article 26: Center Structure
(1) Functional Staffing
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Centers consist of Functional Position Groups.
(2) Optional Field Divisions
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi.
If the duties and functions of Centers cannot be performed by Functional Position Groups, at most 2 (two) Fields and Sub-divisions handling administrative support functions may be formed.
(3) Field Composition
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Fields consist of Functional Position Groups and/or at most 2 (two) Sub-fields.
(4) Remote Office Administrative Support
Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian.
Centers located separately from headquarters, in providing administrative support, consist of Functional Position Groups and/or may form Divisions.
(5) Division Composition in Remote Centers
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Divisions consist of Functional Position Groups and/or at most 2 (two) Sub-divisions.
BAGIAN KESEPULUH: JABATAN FUNGSIONAL
Section Ten: Functional Positions
PASAL 27: FUNCTIONAL POSITIONS
Article 27: Functional Position Establishment
Indonesian: Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
English Translation: Within the National Food Agency, functional positions may be established according to needs, the implementation of which shall be carried out in accordance with the provisions of laws and regulations.
Key Features:
- Flexible functional position framework
- Needs-based determination
- Compliance with civil service regulations
- Non-structural career positions allowed
BAB III: PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA
Chapter III: Authority Delegation and Power of Attorney
This chapter establishes the delegation of ministerial authorities to the National Food Agency, creating the legal foundation for Bapanas to exercise specific governmental functions across food trade, agriculture, and state enterprises.
PASAL 28: DELEGASI KEWENANGAN DARI KEMENDAG DAN KEMENTAN
Article 28: Authority Delegation from Ministers of Trade and Agriculture
(1) Delegation from Ministry of Trade (Kementerian Perdagangan)
Indonesian: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
English Translation: The Minister who administers government affairs in the field of trade delegates authority to the National Food Agency regarding:
a. formulation of policy and establishment of food price stabilization and distribution policy; and
b. formulation of policy and establishment of food export and import requirements.
Delegated Authorities - Trade Ministry:
a. Food Price Stabilization and Distribution Policy
- Policy Formulation: Development of strategies and frameworks for maintaining stable food prices
- Policy Establishment: Setting specific price targets, thresholds, and stabilization mechanisms
- Distribution Policy: Establishing systems for equitable food distribution throughout Indonesia
- Market Intervention Authority: Authority to implement market stabilization measures
- Price Control Mechanisms: Setting price ceiling/floor policies for priority commodities
Practical Application:
- Setting domestic price bands for rice, corn, soybeans, sugar, and other commodities
- Coordinating with BULOG for strategic release/retention of commodities
- Managing price differential between producer and consumer levels
- Controlling illegal price manipulation in distribution channels
b. Export-Import Requirements Determination
- Export Policy: Determining national export quantities and quotas
- Import Policy: Setting import needs and quantities
- Market Protection: Establishing requirements to protect domestic producers
- Supply Management: Balancing domestic supply with international trade
- Strategic Reserves: Determining export restrictions to maintain national reserves
Practical Application:
- Setting rice export restrictions during shortage periods
- Determining corn import volumes based on domestic production
- Setting tariff and quota recommendations
- Coordinating with Trade Ministry on international trade agreements
(2) Delegation from Ministry of Agriculture (Kementerian Pertanian)
Indonesian: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
English Translation: The Minister who administers government affairs in the field of agriculture delegates authority to the National Food Agency regarding:
a. formulation of policy and establishment of the amount of government food reserves to be managed by State-Owned Enterprises in the food sector; and
b. formulation of policy and establishment of Government Procurement Price and price adjustment.
Delegated Authorities - Agriculture Ministry:
a. Government Food Reserve Determination
- Reserve Volume Planning: Determining strategic reserve quantities
- Commodity Allocation: Setting reserve allocation across different commodities
- Duration Targets: Establishing how long reserves should be maintained
- Management Entity: Designation of state-owned enterprises (particularly BULOG) for reserve management
- Release Schedules: Establishing when and how much to release from reserves
Practical Application:
- Setting annual rice reserves at specific volumes (e.g., 2-3 months national consumption)
- Allocating reserve quantities for emergency food assistance
- Determining rotation schedules for reserve freshness
- Coordinating storage facilities allocation
b. Government Procurement Price (Harga Pembelian Pemerintah - HPP) and Price Adjustments
- HPP Determination: Setting prices at which government purchases from farmers
- Commodity-Specific Pricing: Different HPP for rice, corn, soybeans, etc.
- Price Adjustments (Rafaksi): Setting adjustments for quality, moisture content, etc.
- Annual Updates: Adjusting prices based on cost inflation and market conditions
- Farmer Protection: Ensuring minimum viable prices for producer livelihoods
Practical Application:
- Setting HPP for rice at specific Rp/kg level annually
- Determining quality discount/premium factors
- Adjusting HPP for inflation and input costs
- Protecting farmer incomes while managing government expenditure
PASAL 29: PEMBERIAN KUASA DARI MENTERI BUMN
Article 29: Power of Attorney from Minister of State-Owned Enterprises
Indonesian: Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk
