PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 30
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis. 3l( Nlo l0(rz1l('' A
