Pasal 23
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro. (2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam... SK No 078412A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Pasal24 (1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
