Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi; b. pengendalian kerawanan pangan; c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana; d. pengawasan . Sl( trlo l0(r110 A t PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan; e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan giz|' f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi; g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
