PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
