PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 5
Badan Pangan Nasional terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan; d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Bagian Kedua Kepala
