PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 4
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Beras; b. Jagung; c. Kedelai; d. Gula Konsumsi; e. Bawang; f. Telur Unggas; g. Daging Ruminansia; h. Daging Unggas; dan i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
