PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian . . . lir( 5lp l()(r.1fl7 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sekretariat Utama
