Pasal 28
PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional Pasal2T Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal: t_il< l.to 106/ l5 A a. perumusan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal: a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
