BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuh an gizi nasional.
- Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi
Nasional.
(2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
BagianKedua...
SK No 211877 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Tugas
Pasal 3
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuh an gizi nasional.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
. Pasal 5. .
SK No 211878 A
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Sasaran pemenuhan giziyangmenjadi tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
- peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
- anak usia di bawah lima tahun;
- ibu hamil; dan
- ibu men5rusui.
(2) Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.
- Pelaksana, yang terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
- Inspektorat Utama. BagianKedua...
SK No 211879 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kedua Dewan Pengarah
Pasal 7
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Pasal 8
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- 5 (lima) orang anggota.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas unsur:
- tokoh kenegaraan;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- akademisi.
Pasal 9
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
BagianKetiga...
SK No 211880 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kepala
Pasal 10
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(2) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan
arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Keempat Wakil Kepala
Pasal 1 1
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat Utama
Pasal 11
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 13
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Pasal14...
SK No 211881 A
PRESIDEN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
- koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuh an gizi nasional.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuh an gizi nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi...
SK No 211883 A
PRESIDEN
- koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
pelaksanaan. .
SK No 2l 1884 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
10
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Pasal24
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuh an gizi nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
. d. pelaksanaan. .
SK No 211885 A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh Unsur Pengawas
Pasal 27
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas . .
SK No 211886 A
PRESIDEN
12
Bagian Kesebelas Unsur Pendukung
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi
Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Keduabelas Unit Pelaksana Teknis
Pasal 31
(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana
Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketigabelas Besaran Organisasi
Pasal 32
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro. . .
SK No 211887 A
PRESIDEN
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 4 (empat) Direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Pasal34...
SK No 211888 A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
Pasal 35
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional
Pasal 36
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Gizi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV...
SK No 211889 A
PRESIDEN
Pasal 37
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 38
(1) Badan Gizi Nasional harus menJrusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 39
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada Presiden 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 40
Badan Gizi Nasional harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 41
Setiap unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Gizi Nasional maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain terkait. Pasal42...
SK No 211890 A
PRESIDEN
_ 16_
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 45
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala...
SK No 211891 A
PRESIDEN
-t7-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang
mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 46
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-tndangan.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala
berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat
diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pasal 48
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan...
SK No 2ll892A
PRESIDEN
18
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
BABVII ...
SK No 211893 A
PRESIDEN
19
Pasal 52
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pasal 56. . .
SK No 2ll894A
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan
tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional. (21 Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
(3) Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara,
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 57
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162)', tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 59. . .
SK No 211895 A
PRESIDEN
-2t-
Pasal 59
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 162l., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202L tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211896A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Hukum, -1
?.J.Is
,(. ,K Djaman
SK No 211800 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan ber gizi bagi masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
