PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 48
BAB 5 — ### JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
