PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 47
BAB 5 — ### JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala
berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat
diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
