PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 46
BAB 5 — ### JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-tndangan.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
