PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 45
BAB 5 — ### JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala...
SK No 211891 A
PRESIDEN
-t7-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang
mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
