PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
. d. pelaksanaan. .
SK No 211885 A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh Unsur Pengawas
