PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 61
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202L tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
