PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 62
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211896A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Hukum, -1
?.J.Is
,(. ,K Djaman
SK No 211800 A
