PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 60
BAB 10 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 162l., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
