PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin
oleh Deputi.
