PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
