Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 4 (empat) Direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Pasal34...
SK No 211888 A
PRESIDEN
