PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
