PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro. . .
SK No 211887 A
PRESIDEN
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
