PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana
Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketigabelas Besaran Organisasi
