PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi
Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Keduabelas Unit Pelaksana Teknis
