PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas . .
SK No 211886 A
PRESIDEN
12
Bagian Kesebelas Unsur Pendukung
