PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
BAB 3 — ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.