PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Badan Gizi Nasional harus menJrusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
