PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 37
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
BAB 4 — TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.