PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 39
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada Presiden 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
