PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 11
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
