PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
(2) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan
arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. Bagian Keempat Wakil Kepala
Pasal 1 1
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat Utama
