PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
BagianKetiga...
SK No 211880 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kepala
