PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- 5 (lima) orang anggota.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas unsur:
- tokoh kenegaraan;
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
- akademisi.
