PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
BAB 3 — ORGANISASI
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.