PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
- Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua; dan
- Anggota.
- Pelaksana, yang terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
- Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
- Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
- Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
- Inspektorat Utama. BagianKedua...
SK No 211879 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kedua Dewan Pengarah
