PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sasaran pemenuhan giziyangmenjadi tugas dan fungsi
Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
- peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
- anak usia di bawah lima tahun;
- ibu hamil; dan
- ibu men5rusui.
(2) Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
