PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ### PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
. Pasal 5. .
SK No 211878 A
PRESIDEN
