PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 51
BAB 6 — ### HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
BABVII ...
SK No 211893 A
PRESIDEN
19
