PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 52
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
