PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 55
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 202l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pasal 56. . .
SK No 2ll894A
PRESIDEN
