PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 54
BAB 8 — ### RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
