PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 57
BAB 9 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
