PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuh an gizi nasional.
- Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
