PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
menyelenggarakan fungsi:
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
pelaksanaan. .
SK No 2l 1884 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
10
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Pasal24
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin
oleh Deputi.
