PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.