PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 41
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Gizi Nasional maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lain terkait. Pasal42...
SK No 211890 A
PRESIDEN
_ 16_
