PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi...
SK No 211883 A
PRESIDEN
- koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
