PERPRES
BADAN GIZI NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
- koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
